Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 222/PL.01.2-Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2019 tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Perubahan sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 72/PL.01.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 222/PL.01.2-Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2019 tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 250/PL.01.2-Kpt/5101/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 222/PL.01.2-Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2019 tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020