Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
52
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 93/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 27/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN JEMBRANA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
93/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/IX/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 27/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Diubah dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 132/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/XI/2018
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 118/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/XI/2018