Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
228
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 3104/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2955/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
3104/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA DALAM PEMILU 2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT.
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
Keterangan Status
MENGUBAH
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2955/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 3054/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2955/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT