DIUBAH OLEH
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 3055/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2956/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 3144/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2956/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR SELATAN