MENGUBAH
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2955/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 3054/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR
2955/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN
ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN
UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN
2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 3104/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 2955/PL.01.5-Kpt/5171/Kota/X/2018 TENTANG TITIK-TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PASCA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KECAMATAN DENPASAR BARAT