DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 160/HK.03.1-Kpt/5171/Kota/I/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 576/HK.03.2-Kpt/5171/Kota/XI/2017 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE-KOTA DENPASAR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 939/HK.03.1-Kpt/5171/Kota/III/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 576/HK.03.2-Kpt/5171/Kota/XI/2017 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE-KOTA DENPASAR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 1020/HK.03.1-Kpt/5171/Kota/III/2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR NOMOR 576/HK.03.2-Kpt/5171/Kota/XI/2017 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE-KOTA DENPASAR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018