KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN BULELENG PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
173/HK.03.1-Kpt/5108/KPU-Kab/IX/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN BULELENG PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng
Keterangan Status
Tidak Berlaku