KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI TENTANG PERUBAHAN KEDUA LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI NOMOR: 49/HK.03.1-Kpt/5106/KPU-Kab/III/2018 TENTANG PENETAPAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN BANGLI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
51/HK.03.1-Kpt/5106/KPU-Kab/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEDUA LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI NOMOR: 49/HK.03.1-Kpt/5106/KPU-Kab/III/2018 TENTANG PENETAPAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN BANGLI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 201
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli
Keterangan Status
Tidak berlaku