KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI NOMOR: 1/HK.03.1-Kpt/5106/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BANGLI, SUSUT, TEMBUKU DAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
44/HK.03.1-Kpt/5106/KPU-Kab/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI NOMOR: 1/HK.03.1Kpt/5106/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BANGLI, SUSUT, TEMBUKU DAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli
Keterangan Status
Tidak berlaku