KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI NOMOR 715/PL.01.2-Kpt/5106/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2020.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
53/PP.01.2- Kpt/5106/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGLI NOMOR 715/PL.01.2-Kpt/5106/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2020.
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli
Keterangan Status
Mengubah