Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), perlu adanya pedoman perilaku terutama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah benturan kepentingan dan kerugian Negara, rapat strategi penanganan benturan kepentingan dan Gratifikasi dalam upaya pencegahan tindak pidana bagi penyelenggara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024