KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PELAKSANA KEGIATAN DALAM TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP SURAT PERNYATAAN DUGAAN KEANGGOTAAN GANDA DAN KEANGGOTAAN YANG BERPOTENSI BELUM MEMENUHI SYARAT DAN KLARIFIKASI SECARA LANGSUNG KEPADA PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
20 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
TOBOALI
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN NAMA-NAMA PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan
Keterangan Status
Mutatis Mutandis dinyatakan tidak berlaku.