KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 97 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS NOMOT 96 TAHUN 2023 TENTANG TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2023
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
97 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
TOBOALI
Tanggal Penetapan
19 September 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan
Keterangan Status