Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
327
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA NOMOR : 34.1/HK.03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/II/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA NOMOR 26/HK.03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN LOKASI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BANGKA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
34.1/HK.03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/II/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENAMBAHAN TPS DI KECAMATAN MERAWANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Keterangan Status
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA NOMOR : 34.1/HK.03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/II/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA NOMOR 26/HK.03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/I/2019
TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN LOKASI
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BANGKA