Kordiv Hukum dan Pengawasan KIP Pijay Diundang KPU RI Mengikuti Rakor di Jakarta

KIP PIJAY I BERITA- KIP Pidie Jaya mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Verifikasi Pada Tahapan Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang diselenggerakan oleh KPU RI pada tanggal 5-7 Agustus 2022 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Rakor tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie Jaya, Masrur MA bersama Kasubbag Hukum dan SDM KIP Pidie Jaya, Maimun Mahmilul, S.IP. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta yang diikuti 1.125 peserta.

Peserta tersebut terdiri dari Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Hasyim menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum.

"Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," ungkapnya 

Diskusi panel menghadirkan narasumber Ketua DKPP Prof. Muhammad yang menyampaikan agar KPU bekerja profesional sesuai aturan, memperlakukan semua partai politik secara adil dan komunikatif dalam tahapan Pendaftaran, dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. 

 "KPU selaku penyelenggara pemilu harus berkepastian hukum. Pemilu 2024 harus menjadi pemilu era keemasan karena 3 golongan penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, DKPP sering duduk berdiskusi untuk sharing informasi. KPU, Bawaslu, DKPP, kali ini menjadi part of solution bukan lagi ibarat film tom and jerry namun mengedepankan metode diskusi dan pemecahan masalah bersama," paparnya. 

Prof Muhammad menambahkan peran Bawaslu mengawasi tahapan pemilu yang di kelola KPU. Perlu waspada karena tahapan sudah jalan, di sinilah peserta pemilu ditentukan.Narasumber kedua, Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu.

Totok meminta KPU menjaga keperyaan rakyat, walaupun kita sadar bahwa kita semua bukan malaikat sehingga semua proses sempurna, pasti dalam proses ada kesilapan, kewajiban Bawaslu mengingatkan KPU bahwa ini proses yang harus di lewati, inilah pencegahan dan pengawasan dari Bawaslu. 

"Penyelesaian sengketa sesama parpol perlu penanganan segera, supaya tidak melebar. Ada parpol parpol hari akhir pendaftaran perlu perhatian serius karena kepanikan akibat terbatasnya sisa waktu menyusun dokumen administrasi, belum lagi kendala akses internet sehingga amburadul saat pendaftaran," ulasnya.

Ia menambahkan juara Bawaslu sekarang adalah pencegahan, jika kabupaten/kota tidak ada temuan alias zero, maka bawaslu tersebut juara. Zaman dulu Bawaslu yang banyak menangani pelanggaran maka bawaslu itu juara.

"Platform ideologi kita gotong rorong sehingga antar parpol bersaudara dan tidak harus saling mencuri suara lain. Jadi, kita harus paham bagaimana memaknai peristiwa potensi sengketa proses sehingga butuh pencegahan cepat," lanjutnya.

Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada Rapat Koordinasi tersebut dan menyampaikan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. 

Sementara, Adiwijaya menyampaikan Inspektorat akan melakukan pendampingan bersama dengan BPKP kepada 34 Satker KPU di daerah serta menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan manajemen SPIP.

Kewajiban SPIP bukan hanya kewajiban Divisi Hukum, Kasubbag hukum dan Kasubbag lain, namun kewajiban semua, jadi self healing demi kesehatan organisasi/lembaga. Kesimpulannya, SPIP adalah menjaga kepatuhan kita mengendalikan laporan dalam bentuk 8 kartu kendali bersama lampiran data dukung. Pentupan acara, Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Menguasai peraturan penting.

"Hal ini karena Divisi Hukum berperan banyak mulai dari awal perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi terjadi. Hasyim juga mengingatkan agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya," pintanya.