KIP Pidie Jaya Hadiri Rakor JDIH di Hotel Grand NanggrouBanda Aceh

 

KIP PIJAY I JDIH -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KIP Aceh yang digelar di Hotel Grand Nanggrou Hotel Banda Aceh, Sabtu, (19/11/2022).

Masrur, MA Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pijay mengatakan hadir dalam Rakor tersebut diikuti oleh Komisioner Divisi Hukum dan operator dari 23 KIP Kabupaten/kota se-Aceh. Turut hadir dalam acara tersebut para komisioner KIP Aceh; Samsul Bahri, Tgk Akmal Abzal, Tharmizi, dan sejumlah pegawai lainnya.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dalam sambutannya mengatakan rapat tersebut dilaksanakan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di lingkungan KIP, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan mengenai produk hukum kepada masyarakat.

Ir. Tharmizi, M.H selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh dalam paparannya menyebutkan JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan  sarana pemberian  pelayanan informasi hukum secara lengkap,  akurat, mudah, dan cepat.

Tharmizi menambahkan JDIH fungsinya sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau diterima dari KPU atau instansi lainnya.

“JDIH sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang hukum. Juga untuk memudahkan pencarian dan penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumen lainnya,” paparnya yang juga Wakil Ketua KIP Aceh.

Selain Komisioner KIP Pijay, juga acara tersebut juga hadir kasubbag Hukum dan SDM KIP Pijay Maimun Mahmilul, S. IP dan operator JDIH Tgk. Helmi Abu Bakar.