Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie Jaya Diundang sebagai Pemateri Panwaslih Pijay

KIP PIJAY I JDIH- Tgk. Masrur, MA Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie Jaya diundang sebagai pemateri kegiatan yang digelar Panwaslih Pidie Jaya dalam acara sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif yang dilaksanakan di Aula Hotel Ananda, Meureudu.

 “Selain Masrur dari KIP Pidie Jaya juga pemateri lainnya turut diundang dalam acara tersebut Khairil Akbar dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh dan para peserta sangat antusias dan bersemangat mengikuti acara tersebut hingga selesai,”ungkapnya kepada JDIH KIP Pijay, Minggu, (13/11/2022).

Masrur dalam kesempatan tersebut memberikan materi dengan judul “Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif”. Ia menjelaskan Pemilu merupakan arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan.

“Dengan demikian, Penyelenggara pemilu bertugas me-manage konflik. Oleh karena itu, sebagai manager konflik, maka penyelenggara pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik,” ujarnya.

Masrur mengatakan partipasi masyarakat dalam Pemilu dapat dilakukan dengan menggunakan haknya dalam pemilu dengan cara hadir untuk menggunakan hak pilihnya, ikut serta secara aktif dalam setiap proses dan tahapan pemilu.

 

“Masyarakat juga dapat melakukan pemantauan dan pengawasan pemilu, melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pengawas pemilu dan mengikuti setiap perkembangan informasi terkait proses dan tahapan pemilu,” ulasnya.

 

Mantan Panwaslih Pijay itu juga menjelaskan fungsi Bawaslu melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan dan memutus sengketa proses pemilu.

 

“Peran masyarakat yang terlibat di pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi awal adanya pelanggaran pemilu dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran termasuk mengawas, memantau dan melaporkan kepada pihak terkait,” paparnya.

 

Masrus menambahkan kenapa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada, tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memastikan hak politik seluruh warga masyarakat terlindungi dan memastikan pemilu bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan.

 

“Juga untuk mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat dan mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat,”ulasnya.