Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
95
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB DIVISI DAN KOORDINATOR WILAYAH PADA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE MASA JABATAN PERIODE TAHUN 2023-2028
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
NOMOR : 42 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
a. bahwa ketentuan pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyebutkan setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat menjadi wakil Ketua dan wakil ketua pada 1 (satu) Divisi, dan Ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf c dan huruf d setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat Menjadi ketua korwildan wakil ketua korwil; b. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe tentang Penetapan Divisi dan Koordinator Wilayah pada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe masa jabatan periode tahun 2023 s.d 2028. Keputusan ini Menetapkan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah pada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe sebagaimana tercantum pada lampiran I dan II Keputusan