Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
25
PEMBERHENTIAN ANGGOTAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENINGGAL DUNIA ANGGOTA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA HAGU TEUNGOH KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
40 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acar Pleno Nomor : 532/PP.04-BA/1173/2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian anggota panitia pemungutan suara dengan alasan meninggal dunia anggota panitia pemungutan suara (PPS) desa Hagu Teungoh kecamtan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk pemilihan umum tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;