Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
14
PEMBENTUKAN TIM UJI MAMPU BACA AL-QUR`AN TAHAP KEDUA (PERBAIKAN) BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
36/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota perlu membentuk Tim Uji Mampu Baca AL-Quran Tahap Kedua ( Perbaikan ) untuk Bakal Calon Aggota DPRK Lhokseumawe;
- Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Komisi Pemilihan Umu Nomor 10 Tahun 2023, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 36 Tahun 2023, Keputusan Komisi Indepeden Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023;
- Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor;6.1/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretrtiat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Wailayah Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;