Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
21
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR: 6.1/HK.03.1/1173/2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
35/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, perlu dilakukan perubahan staf secretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
- Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;
- Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor;6.1/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretrtiat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Wailayah Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;