Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
100
PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
34/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 Juni 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa berdasarkan katentuan Pasal 103 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPT); - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 7 Tahun 2022, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2023 ; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Lhokseumawe Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;