Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
16
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR: 14/HK.03.1/1173/ TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM KECAMATAN MUARA DUA KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
33/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
- Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;
- Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor: 14/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Dalam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;