Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
9
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR: 13/HK.03,1/1173/2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM KECAMATAN BLANG MANGAT KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
29/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor:13/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Dalam Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 , Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;