Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
9
PENGGANTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PALOH BATEE KECAMATAN MUARA DUA KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
24/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acara Nomor : 271/PP.04.1-BA/1173/2023 Tanggal 11 Mei 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Paloh Bate Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;