Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
24
PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
22/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPSHP) ; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lhokseumawe Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;