Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
24
PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
22/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPSHP) ;
- Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023;
- Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lhokseumawe Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;