Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
16
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DI TERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA ALUE AWE KECAMATAN MUARA DUA KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
20/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
- Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acara Pleno Nomor : 225/PP.04.1-BA/1173/2023 Tanggal 04 Mei 2022;
- Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Dengan Alasan Mengundurkan Diri Dengan Alsan yang dapat diterima Anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS) Desa ALue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;