Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
18
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DI TERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA MEURIA PALOH KECAMATAN MUARA SATU KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
16/HK.03.1/1173/2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acara Pleno Nomor : 140/PP.04.1-BA/1173/2023 Tanggal 06 Maret 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara dengan alasan Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Untuk Pemilihan Umu Tahun 2024, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;