PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Lhokseumawe - KIP Kota Lhokseumawe melaksanakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta integritas Penyelenggara Pemilu terhadapa salah satu Anggota Panitia Pemungutan Suara Gampong Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Adapun dasar dilaksanakannya pemeriksaan tersebut yaitu hasil dari pengawasan internal Koordinator Wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberd Daya Manusia KIP Kota Lhokseumawe. Pemeriksaan yang pada tanggal 2 Juli 2024 dilakukan penundaan oleh Ketua Tim Pemeriksa akibat tidak hadirnya Terlapor/PPS yang diawasi (Salman Al Farisi), sehingga dilakukan pemanggilan kedua dan kembali dilaksanakan sidang pada tanggal 3 Juli 2024. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi pada pemeriksaan terbukti bahwa Terlapor/Salman Al Farisi melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan adalah saksi peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional pada Pemilu Tahun 2024, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap.