Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
233537
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Peraturan
36
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2018 (1516) : 17 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PPK, PPS, DAN KPPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
Dicabut oleh:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
MENGUBAH:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM