Lhoksukon, Aceh Utara- KIP Kabupaten Aceh Utara menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli atas nama Ridwansyah. Atas dasar surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor: 015/PP.01.02/K.AC-11/01/1/2023 tanggal 12 Januari 2023 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor: 016/PP.01.02/K.AC-11/01/1/2023 tanggal 13 Januari 2023 Perihal Penjelasan, maka KIP Kabupaten Aceh Utara menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah melalui beberapa mekanisme sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, maka pada tanggal 1 Februari 2023 KIP Kabupaten Aceh Utara menggelar pemeriksaan dengan Pelapor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan Terlapor Ridwansyah.
Pemeriksaan berjalan selama 1 (satu) hari. Hasil dari pembuktian dalam pemeriksaan tersebut, maka pada tanggal 3 Februari KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan keputusan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli atas nama Ridwansyah yang ditetapkan dalam Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Atas Nama Ridwansyah.