Pembahasan Rancangan Standar Operasional Prosedur tentang Pengunggahan Produk Hukum ke Laman JDIH KIP Kabupaten Aceh Utara

Lhoksukon - KIP Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Standar Operasional Prosedur tentang Pengunggahan Produk Hukum ke Laman JDIH KIP Kabupaten Aceh Utara pada taggal 18 Oktober 2021 yang dbertempat di Aula KIP Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini di ikuti oleh perwakilan TIM Pembina JDIH yaitu Ketua dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sekretaris selaku Penanggunjawab JDIH serta seluruh TIM Teknis JDIH.

Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan KPU R.I dan KIP Aceh dalam acara "Fasilitasi Pemasangan JDIH KIP Kabupaten/Kota" yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 9 September 2021, salah satunya yaitu menetapkan SOP terkait pengunggahan dokumen pada laman JDIH.

Sub Koordinator Bagian Hukum selaku Pimpinan Redaksi JDIH menjelaskan bagaimana proses sebuah Keputusan menjadi Salinan sampai dengan tampil di laman JDIH KIP Kabupaten Aceh Utara. 

Ketua KIP juga menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu upaya mensosialisasikan aturan terkait penerbitan Salinan Keputusan yang menjadi tanggung jawab sub bagian yang ada di KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai Pengusul sebuah Keputusan dan penerbitan Salinannya. Selain itu, ketua juga berharap agar pengelolaan JDIH ini terus dikembangkan sehingga tujuannya akan tercapai yaitu memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen, serta kerapihan dalam penyimpanan dokumen.