Lhoksukon - KIP Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 21 Oktober 2021 yang bertempat di aula KIP Kabupaten Aceh Utara. Rapat ini di hadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KIP, Sekretaris, Sub Koordinator Bagian Hukum, serta para Kasubbag di Lingkungan KIP Kabupaten Aceh Utara.
Pembentukan UPG ini merupakan tindak lanjut dari Peraturaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Surat Ketua KPU Nomor 945/PW.01/11/2021, tanggal 13 Oktober 2021, Perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021.
Pembentukan UPG ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lingkungan KIP Kabupaten Aceh Utara.