Lhoksukon - KIP Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pembahasan terhadap Rancangan Keputusan yang diusul oleh Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Subbagian Teknis dan Hupmas, dan Subbagian Hukum. Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021, yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Sekretaris, Sub Koordinator Bagian Hukum, Para Kasubbag, dan beberapa staf dari subbagian terkait.
Rapat pembahasan tersebut bertujuan agar Rancangan Keputusan terkait SOP yang diusul oleh 3 (tiga) Subbgian agar mendapatkan masukan dari para pimpinan guna tertatanya kegiatan yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara. Adapun Rancangan Keputusan terkait SOP tersebut sebagai berikut;
1. 3 (tiga) Rancangan Keputusan SOP yang diusul oleh Subbagian KUL, terdiri dari:
- Rancangan Keputusan tentang SOP Pengamanan;
- Rancangan Keputusan tentang SOP Pemeliharaan Gedung/Bangunan dan Kendaraan Dinas; dan
- Rancangan Keputusan tentang SOP Kebersihan.
2. 4 (empat) Rancangan Keputusan SOP yang diusul oleh Subbagian Teknis dan Hupmas, terdiri dari:
- Rancangan Keputusan tentang SOP Pelayanan Informasi Publik;
- Rancangan Keputusan tentang SOP Keberatan terhadap Pelayanan Informasi Publik;
- Rancangan Keputusan tentang SOP Sengketa Informasi Publik; dan
- Rancangan Keputusan tentang SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik.
3. 2 (dua) Rancangan Keputusan SOP yang diusul oleh Subbagian Hukum, terdiri dari:
- Rancangan Keputusan tentang SOP Penyusunan Keputusan; dan
- Rancangan Keputusan tentang SOP Penyusunan Laporan SPIP.
Para pimpinan dalam rapat tersebut berharap agar SOP ini dapat dilaksanakan apabila nantinya telah ditetapkan dalam bentuk Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara.