Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
24
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR : 32.c /HK.03.02-Kpt/ 1104/KIP-KAB/VII/2018 TENTANG PENETAPAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KAMPUNG KERAMAT MUPAKAT KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
32.c /HK.03.02-Kpt/ 1104/KIP-KAB/VII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN ANGGOTA PPS KAMPUNG KERAMAT MUPAKAT-PAW PPS KAMPUNG KERAMAT MUPAKAT KECAMATAN BEBESEN-PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019-KIP KABUPATEN ACEH TENGAH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Keterangan Status