Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
32
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR : 32.a /HK.03.02-Kpt/ 1104/KIP-KAB/VII/2018 TENTANG PENETAPAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KAMPUNG PILAR WIH KIRI KECAMATAN RUSIP ANTARA KABUPATEN ACEH TENGAH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
32.a /HK.03.02-Kpt/ 1104/KIP-KAB/VII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN ANGGOTA PPS KAMPUNG PILAR WIH KIRI-PAW PPS KAMPUNG PILAR WIH KIRI KECAMATAN RUSIP ANTARA-PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019-KIP KABUPATEN ACEH TENGAH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Keterangan Status