Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
23
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN NOMOR: 45/HK.03.1-Kpt/1112/KIP-Kab/X/2018 TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) GAMPONG BARU KECAMATAN JEUMPA DALAM KABUPATEN ACEH BARAT DAYA UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2019.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
45/HK.03.1-Kpt/1112/KIP-Kab/X/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) – ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) - GAMPONG BARU KECAMATAN JEUMPA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya
Keterangan Status