KPU Kabupaten Toba melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Internal pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Toba.
Kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang dilakukan
KPU Kabupaten Toba yang leading sectornya berada pada Devisi Hukum dan
Pengawasan, dan/atau Sub Bagian Hukum dan SDM.Dalam Bab I ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum, bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,
yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat
(dicount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya.
Seluruh Jajaran KPU Kabupaten Toba baik Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Toba beserta jajaran Sekretariat melaksanakan Sosialisasi
Pengendalian Gratifikasi dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan secara
Transparan dan Akuntabel di Lingkungan KPU Kabupaten Toba.Kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang dilakukan
KPU Kabupaten Toba yang leading sectornya berada pada Devisi Hukum dan
Pengawasan, dan/atau Sub Bagian Hukum dan SDM.Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum, bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,
yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat
(dicount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya.