Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
73
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TEBING TINGGI NOMOR 52/PL.02.1-Kpt/1276/KPU-Kot/III/2019 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TEBING TINGGI NOMOR 41/PP.09.1-Kpt/1276/KPU-Kot/V/2018 TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
52/PL.02.1-Kpt/1276/KPU-Kot/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTUN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi
Keterangan Status
MENGUBAH
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TEBING TINGGI NOMOR 41/PP.09.1-Kpt/1276/KPU-Kot/V/2018 TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019