Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
1467
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 161/PP.02.3-Kpt/12/Prov/XII/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 115/PP.02.3-Kpt/12/Prov/X/2017 TENTANG SYARAT MINIMUM JUMLAH KURSI ATAU JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
161/PP.02.3-Kpt/12/Prov/XII/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SYARAT MINIMUM JUMLAH KURSI ATAU JUMLAH SUARA SAH PASLON DARI PARPOL
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Keterangan Status

MENGUBAH : 

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR  115/PP.02.3-Kpt/12/Prov/X/2017 TENTANG SYARAT MINIMUM JUMLAH KURSI ATAU JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA TAHUN 2018