KPU Kota Tebing Tinggi menggelar rapat pleno rutin pada hari kamis, tanggal 25 Februari 2021. Rapat tersebut dipimpin oleh Emil Sofyan selaku Anggota Komisoner KPU Kota Tebing Tinggi, Adapun materi yang dibahas dalam rapat pleno tersebut adalah pembahasan mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2020 dan 21 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pasal 90 ayat 1 huruf e, dan f mengenai izin belajar.
Dalam rapat tersebut, beliau mengajak para peserta rapat untuk berdiskusi mengenai ketentuan izin belajar. Pasal 90 ayat 1 huruf e disebutkan “tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung”, huruf f disebutkan “tidak mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja” Ketentuan pada huruf e dan f menjadi multitafsir dan memberikan celah bagi Penyelenggara Negara untuk dapat berkuliah asal tidak melanggar ketentuan huruf tersebut, ujarnya.
Hal ini menjadi menarik untuk dibahas oleh peserta rapat, bagaimana jika Penyelenggara Negara berkuliah diluar tahapan dan dilaksanakan di hari sabtu dan minggu? dikarenakan tidak adanya addendum atau surat edaran mengenai Penyelenggara Negara yang berkuliah diluar ketentuan tersebut.
Sekretaris KPU Kota Tebing Tinggi, Ahmad Nurdin, dalam pembahasan tersebut juga memberikan pendapat. Ia mengatakan, seyogyanya kita sebagai Penyelenggara Negara harus menjunjung etika, moral dan perilaku serta pakta integritas selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, walau lemahnya pemahaman kita tentang izin belajar. Alangkah baiknya jika Penyelenggara Negara mengajukan izin belajar sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2020 pasal 90 ayat 1(a), meskipun ketentuan tersebut tidak menyebutkan apakah izin tersebut berlaku bagi Penyelenggara Negara yang sudah berkuliah sebelum menjabat.