PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TEBING TINGGI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI

KPU Kota Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi melakukan kerjasama dengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (14/2/2023 ).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama antar lembaga, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, serta efektifitas penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi, Drs. Abdul Khalik MAP. .MI.Kom hadir bersama Komisioner Emil Sofyan, Johan Wahyudi, Rudi Herwin dan Mukhlis Mochtar beserta Sekretaris KPU Kota Tebing Tinggi Ahmad Nurdin didampingi para Kasubbag dan staf KPU Kota Tebing Tinggi.

Bapak Abdul Khalik dalam sambutannya mengatakan bahwa pada saat ini KPU sudah mulai melaksanakan tahapan demi tahapan dan Pantarlih sudah mulai bekerja, demikian juga Badan Ad hoc KPU lainnya.

Dalam penandatanganan MoU tersebut selain Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Sundoro Adi, S.H., M.H, juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri setempat. Pihak Kejari Tebing Tinggi mengapresiasi kerjasama kedua belah pihak yang dilandaskan pada itikad baik, untuk menguatkan kerja sama antar dua instansi.

Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama diakhiri dengan pertukaran plakat sebagai simbol kerjasama antara KPU Kota Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi.