Knowledge Sharing PKPU Tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan KPU
Tanggal: 20 May 2022
Serdang Bedagai,jdih.kpu.go.id/sumut/serdangbedagai -
Kamis 19 Mei 2022, KPU Kabupaten Serdang
Bedagai melaksanakan kegiatan Knowledge sharing Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU tentang Kode Klasifikasi Arsip
dan Pengkodean Naskah Dinas Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serdang
Bedagai Erdian Wirajaya didampingi Anggota KPU Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan
Lubis, Bayu Afriyanto. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai
Muhammad Arief dan Seluruh Kasubbag
beserta Staf.
Kegiatan ini dimaksudkan
agar dalam hal pengkodean naskah dinas sesuai dengan keperluannya. Dalam Hal Pengkodean Naskah dinas, Arsip dibagi menjadi 2
(dua) klasifikasi, yaitu Klasifikasi Arsip Substantif dan Klasifikasi
Fasilitatif. Fungsi subtantif adalah
fungsi yang berkaitan dengan tugas pokok/utama Komisi Pemilihan Umum. Fungsi Fasilitatif adalah
fungsi yang berkaitan dengan tugas penunjang untuk mendukung pekerjaan subtansi, Begitu penjelasan
Kasubbag Hukum dan SDM Yusilawati, sesuai dengan Keputusan tentang Kode
Klasifikasi Arsip.