Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftar, Verifirikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Serdang Bedagai, jdih.kpu.go.id/sumut/serdangbedagai – Senin 8 Agustus 2022, Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Divisi Hukum dan Pengawasan Bayu Afriyanto bersama dengan Kasubbag Hukum dan SDM Yusilawati menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 5-7 Agustus 2022.

Acara yang diselenggarakan oleh KPU RI tersebut diikuti oleh seluruh KPU Provinsi juga KPU Kab/Kota dibuka oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Melaz dan Mochammad Afifuddin memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta mengikuti diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu. 

Dalam sesi pengarahan PKPU, Ketua KPU mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.

Anggota KPU  Idham menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan Pemilu serentak dalam semua tahapan Pemilu.

Sementara itu, anggota KPU Afif memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua DKPP RI Prof. Muhammad yang menyampaikan agar KPU bekerja Profesional sesuai aturan, memperlakukan semua partai politik secara adil dan komunikatif dalam tahapan Pendaftaran, dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu.

Narasumber kedua, Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu. 

Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU.