T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 8 TAHUN 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komis |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 7 SEPTEMBER 2016 |
Tanggal Pengundangan | 7 SEPTEMBER 2016 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1354 |
Subjek | Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih |
Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 8 THN 2016.pdf |
Fulltext | PKPU NOMOR 8 upload perbaikan formulir 16 September 2016 17.35 WIB.pdf |
Viewer | 23721 |