T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 5 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 1 Agustus 2016 |
Tanggal Pengundangan | 1 Agustus 2016 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1126 |
Subjek | Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Perubahan sebelumnya: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 5 THN 2016.pdf |
Fulltext | c PKPU 5 2016 RALAT KEDUA.pdf |
Viewer | 11267 |