BIMBINGAN TEKNIS KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BAGI PPK SE-KOTA MEDAN

KPU Kota Medan melaksanakan Bimbingan Teknis Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 di Emerald Garden Hotel pada Senin (27/7).

Bimbingan teknis ini dijadwalkan berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 27-28 Juli 2020 secara bergelombang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Bimbingan Teknis dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik. Peserta yang menghadiri bimtek adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan.

Hadir sebagai narasumber Dr. Iskandar Zulkarnain.MSi, Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan, Anggota Bawaslu Kota Medan Julius Lamhot Turnip, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Zainuddin, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum Ira Wirtati dan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum Zefrizal menjadi narasumber terakhir sebagai penutup pelaksanaan bimtek pada Selasa (28/7).

Bimtek Kode Etik Penyelenggara Pemilu ditutup oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik. Ketua KPU Kota Medan mengingatkan agar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu demi Pilkada Medan yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.