Rabu (29/7), KPU Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan dan Jadwal serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 di Emerald Garden Hotel.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik. Adapun peserta sosialisasi mengundang Perwakilan Partai Politik dan lembaga Swadaya Masyarakat serta Organisasi Masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan secara bergelombang dengan penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19.