MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR 442/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR : 1771/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2020.
PERUBAHAN SEBELUMNYA :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR 363/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR : 1771/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2020.
PERUBAHAN SEBELUMNYA :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR 1771/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2020.