Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366 /PL.O2-SD/01/KPU/Vl/2021 per tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten Langkat, Kamis (27/05/2021)
” Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Langkat sebanyak 766.673 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 383.213 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 383.460 pemilih, tersebar di 23 kecamatan,” sebut Sopian Sitepu selaku Ketua KPU Kabupaten Langkat melalui keterangan resmi yg diterima Langkatpedia.Com, Stabat, 2/6/2021.
Dihubungi terpisah Kordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin menambahkan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah pasal 20 huruf 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum. ” Pasal 20 huruf 1 UU nomor 7/2017 menyatakan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arifin.
Dijelaskan Arifin lagi bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB ) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan berikutnya. ” Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Mei tahun 2021 dihadiri Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu dan anggota Muhammad Khair, Agus Arifin, Ferdiansyah Putra, Maghfirah Fitri Menjerang, Sekretaris KPU Kabupaten Langkat Zainul Arifin, Kasubag beserta staff, ungkap Arifin menginformasikan.